Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akan mengawal kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan NS (12) di Sukabumi.
Korban diduga dianiaya oleh ibu tirinya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mengutuk keras kasus ini.
Ia menyarankan Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Habiburokhman meminta Polres Sukabumi memeriksa teliti perbuatan pelaku.
Jika dilakukan berkelanjutan, itu akan memberatkan hukuman.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki (12) meninggal dunia diduga dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi.
Korban ditemukan meninggal dengan luka lebam dan luka bakar.
Korban sehari-harinya tinggal di pesantren.
Saat kejadian, korban sedang libur persiapan awal puasa bersama keluarga.
Ayah korban ditelepon istrinya saat bekerja di Kota Sukabumi, diminta pulang karena korban sakit.
Setibanya di rumah, ayah korban melarikan korban ke Rumah Sakit Jampang Kulon.
Namun, nyawa korban tidak tertolong.







