BeritaPemerintahan

Komdigi Perketat Pengawasan dan Tangani 9.263 Pelanggaran HKI

9
×

Komdigi Perketat Pengawasan dan Tangani 9.263 Pelanggaran HKI

Sebarkan artikel ini
perkuat-pengawasan-ancaman-haki,-komdigi-tangani-9.263-kasus
perkuat pengawasan ancaman haki, komdigi tangani 9.263 kasus

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital seiring meningkatnya ancaman pelanggaran.

Dalam keterangan tertulis, Komdigi menyebut telah menangani 9.263 kasus sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026. Mayoritas temuan berada di situs web ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, dari jumlah itu ada 9.109 pelanggaran yang berasal dari situs web independen. Ia menyebut kanal tersebut masih menjadi jalur utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia.

Alexander juga menjelaskan, media sosial relatif lebih terkendali karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat. Ia menegaskan pelanggaran HKI di ruang digital bukan sekadar soal distribusi konten ilegal, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.

“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” ujarnya.

Komdigi, lanjut Alexander, terus meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat kolaborasi dengan platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.

“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Elvira Lestari mengatakan industri streaming memperkuat strategi kolaboratif untuk menutup celah pembajakan digital.

“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami,” kata Elvira.

Menurutnya, strategi AVISI ke depan akan berfokus pada follow the money.

“Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan,” ujarnya.

Elvira menambahkan, AVISI juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain.

Secara keseluruhan, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia.

Meski jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pemerintah bersama pelaku industri juga mengajak masyarakat menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa.