Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap praktik kecurangan registrasi kartu SIM yang dilakukan oknum penjual di lapangan.
Para penjual kedapatan mengaktifkan kartu perdana menggunakan data biometrik wajah mereka sendiri sebelum menyerahkannya kepada pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan modus ini tetap marak meski operator seluler telah menerapkan teknologi pengenalan wajah.
Praktik manipulatif ini memungkinkan penjual membatalkan registrasi secara sepihak setelah nomor digunakan oleh pelanggan.
“Masih ada yang coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajah penjual, lalu diberikan kepada pembeli. Setelah dipakai, penjual melakukan un-register, sehingga pelanggan merugi karena kehilangan akses,” ujar Edwin, Sabtu (18/7).
Temuan tersebut terungkap saat jajaran Komdigi melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan di Yogyakarta, Jumat (17/7).
Edwin menegaskan, setiap kartu SIM wajib didaftarkan menggunakan identitas dan data biometrik pemilik asli sesuai regulasi yang berlaku.
Penggunaan wajah pihak lain berisiko menciptakan ketidaksesuaian data yang merugikan pengguna di masa depan.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam pemanfaatan layanan telekomunikasi di era digital.
“Ini praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita berada di era kejujuran; apa yang kita gunakan harus tercatat atas nama kita sendiri,” tegasnya.
Menurut Edwin, keberhasilan sistem registrasi biometrik sangat bergantung pada kerja sama transparan dari seluruh pemangku kepentingan.
Hasil pemantauan menunjukkan mayoritas pengguna saat ini telah mematuhi aturan registrasi biometrik dibandingkan mereka yang melanggar.
Meski demikian, Edwin belum merinci data statistik terkait jumlah pelanggaran yang ditemukan selama inspeksi tersebut.
Pihaknya berharap praktik ilegal ini terus berkurang melalui pengawasan ketat demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.







