Berita

Kemnaker Dorong Pekerja Pahami Manfaat Program JKP

14
×

Kemnaker Dorong Pekerja Pahami Manfaat Program JKP

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan JKP dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).

Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Salah satu layanan yang menjadi fokus dalam JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru pasca-PHK.

Melalui layanan tersebut, peserta juga dapat memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Konseling karier turut berperan mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan serta meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja.

Layanan ini juga dapat memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan atau reskilling guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.

Bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah menambahkan, pekerja diharapkan memahami syarat kepesertaan Program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan agar dapat menjadi peserta serta memanfaatkan layanan yang tersedia.

Persyaratan itu antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.