Jakarta – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dugaan korupsi tambang ilegal di lahan transmigrasi. Lokasinya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus ini terjadi pada 2005–2011. Lahan transmigrasi diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan dukungan penyelesaian kasus hukum tersebut.
Kementrans menegaskan, penyalahgunaan lahan tidak boleh terulang.
“Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu 2005-2011,” kata Sigit.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mencatat, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi diduga ditambang ilegal.
Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum rusak.
Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka.
Tiga tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman, menyebut tersangka dari perusahaan adalah direktur dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Salah satunya berinisial BT, ditahan pada 23 Februari 2026, bersama tersangka lainnya seperti DA dan GT.
Kasus ini bermula saat pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan.
Pada 2007, izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) untuk sejumlah perusahaan disebut diloloskan.
Aktivitas tambang ilegal itu terjadi di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Wilayah itu meliputi desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Kementrans akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tujuannya, memulihkan hak-hak transmigran.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lahan transmigrasi sesuai peruntukannya.







