Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berpotensi rumit secara hukum.
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengatakan hal ini bisa mempengaruhi kualitas penegakan hukum dan HAM.
Munafrizal menekankan pentingnya koordinasi antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, potensi komplikasi hukum terkait kompetensi pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara ini perlu diantisipasi.
“Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujarnya, Kamis (26/3).
Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi publik tentang dualisme atau persaingan antara TNI dan Polri dalam menangani kasus ini.
Munafrizal menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi HAM dan mendapat perhatian serius dari berbagai lembaga.
Penanganan perkara harus mengedepankan prinsip HAM, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi telah memeriksa saksi, menganalisis CCTV, dan mengidentifikasi terduga pelaku.
Puspom TNI juga telah menahan empat terduga pelaku penyiraman air keras.
Munafrizal menyebut situasi ini bisa menimbulkan anomali hukum.
Koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi penting untuk memperjelas peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.
Ia juga menyoroti aspirasi agar perkara ini diperiksa dan diadili di peradilan umum.
Proses hukum yang akuntabel dan bebas intervensi penting untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Munafrizal juga menyinggung ketentuan perkara koneksitas dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hal ini penting agar tidak terjadi dua lembaga peradilan berbeda menangani perkara pidana yang substansinya sama dalam waktu bersamaan.
Jika terjadi kontroversi hukum, penyelesaian dapat melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di MA.
“Mahkamah Agung yang dapat mengakhiri kontroversi hukum tersebut,” pungkasnya.







