BeritaEcozonePolitik

Kementan Gugat Tempo, Bantah Berupaya Bungkam Kebebasan Pers

106
×

Kementan Gugat Tempo, Bantah Berupaya Bungkam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
kementan-gugat-media-tempo-rp200-miliar-terkait-pemberitaan-beras,-tegaskan-bukan-untuk-bungkam-pers
kementan gugat media tempo rp200 miliar terkait pemberitaan beras, tegaskan bukan untuk bungkam pers

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat PT Tempo Inti Media Tbk sebesar Rp200 miliar. Gugatan ini terkait sampul majalah “Poles-poles Beras Busuk” dan memicu polemik tentang kebebasan pers.

Kementan membantah gugatan ini sebagai upaya membungkam media. Mereka menegaskan gugatan ini menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

“Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media,” kata Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman, Selasa (16/9/2025).

Dewan Pers sebelumnya menyatakan poster “Poles-poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tempo dinilai tidak akurat dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Kementan mengklaim 79 persen pemberitaan Tempo bernada negatif dan merugikan citra lembaga.

Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyebut pemberitaan Tempo berdampak pada penurunan kinerja kementerian dan merugikan kepercayaan publik. Selain kerugian immateril Rp200 miliar, Kementan juga menuntut kerugian materil Rp19.173.000.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang menjadi kuasa hukum Tempo, menyatakan sidang ini merupakan kelanjutan dari mediasi yang gagal.

Mustafa menambahkan, meski sebagian rekomendasi Dewan Pers sudah dijalankan, perbedaan tafsir membuat masalah ini berlanjut ke pengadilan.

Persoalan ini bermula dari unggahan poster “Poles-poles Beras Busuk” di akun resmi Tempo pada 16 Mei 2025. Kementan kemudian mengadukan kasus ini ke Dewan Pers.