Morowali – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menempatkan personel di Bandara kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil menyusul isu operasional bandara yang disebut-sebut tak melibatkan otoritas pemerintah. Wakil Menteri Perhubungan Suntana dengan tegas membantah tudingan bahwa bandara di kawasan pusat industri nikel itu beroperasi secara ilegal.
Suntana menjelaskan bahwa tim yang ditempatkan berasal dari berbagai instansi. “Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana dari Bea Cukai, Kepolisian dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah ada Dirjen otoritas bandara ke sana,” ucap Suntana di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 26 November 2025.
Ia menegaskan Bandara IMIP terdaftar secara resmi. “Itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kemarin kami sudah tempatkan di sana,” ujar Suntana.
Sebelumnya, sejumlah politikus menyatakan Bandara IMIP beroperasi tanpa keterlibatan otoritas pemerintah. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Oleh Soleh, menyoroti kekosongan peran negara dalam pengawasan di area bandara tersebut. Menurut Soleh, tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk ke area itu.
Oleh Soleh mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk mengambil langkah hukum dan penertiban. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” ujarnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menilai keberadaan bandara tanpa pengawasan dapat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Ia berencana melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Manager Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa operasional bandara tersebut sudah diketahui oleh Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” kata Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut Dedy, pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus dalam rangka menunjang kegiatan tertentu apabila telah mendapat izin pembangunan dari menteri perhubungan.







