Yogyakarta – Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mendesak penghentian narasi negatif terhadap diplomat Kementerian Luar Negeri itu. Nicholay menilai pembingkaian negatif ini disinyalir untuk mengaburkan tuntutan proses hukum yang terus diupayakan oleh keluarga korban.
“Framing negatif itu soal urusan privasi korban, saya kira itu sudah terjawab,” kata Nicholay di Yogyakarta, Sabtu 27 September 2025. Ia enggan membeberkan lebih jauh soal narasi tersebut, namun menyebutnya sebagai rangkaian teror yang dialami keluarga Daru setelah kematian diplomat itu.
Teror pertama terjadi pada 9 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, usai acara tahlilan. Keluarga menerima amplop berisi sterofoam berbentuk bunga kamboja, tanda hati, dan bintang. Teror kedua berlangsung pada 27 Juli 2025, berupa pengrusakan makam almarhum. Kemudian, pada bulan September 2025, saat istrinya berkunjung ke makam bersama anaknya, ditemukan bunga mawar merah berbentuk garis.
Nicholay mengatakan rentetan dugaan teror itu membuat keluarga Arya ketakutan. Meskipun tidak ada komunikasi langsung mengenai dugaan teror tersebut, ia meyakini hal itu adalah pesan dari pihak tertentu kepada keluarga, istri, dan orang tua almarhum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merespons dugaan teror tersebut dengan mendatangi keluarga almarhum. LPSK juga telah mendata dan memasukkan orang tua, istri, serta keluarga besar Arya Daru ke dalam daftar perlindungan.
Sejak kematian Arya Daru pada 8 Juli 2025 dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kosnya, menurut Nicholay, belum ada perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus kematiannya. Kuasa hukum mendesak pengungkapan semua bukti secara transparan. “Bukti-bukti yang ada harus diungkap seterang cahaya bahkan lebih terang dari cahaya. Dalam peristiwa ini kami yakin tidak ada kejahatan yang sempurna,” tegasnya.
Pihak keluarga telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk bersurat kepada Kapolri, Kapolda, Menteri Luar Negeri, serta Komisi 1, Komisi 3, dan Komisi 13 DPR. Tanggapan positif hanya didapatkan dari Kementerian Luar Negeri karena menyangkut staf atau diplomat mereka.
Kuasa hukum keluarga menyatakan, terdapat perkembangan dari surat kepada Kapolri. Seorang direktur Bareskrim Polri menyatakan bahwa Mabes Polri akan memberikan atensi kepada Polda untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kasus misteri kematian Arya Daru. Pihak keluarga meminta kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri agar penanganannya lebih komprehensif.







