Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik Mohammad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10). Penyitaan ini terkait dugaan pencucian uang dan korupsi tata kelola minyak mentah.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.
Rumah tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid.
Penyitaan ini bertujuan memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini.
Mohammad Riza Chalid merupakan Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga menjadi tersangka selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun.
Rinciannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.







