Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS saat menggeledah kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi tambang ilegal yang menyeret nama taipan Samin Tan.
“Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang yang melibatkan Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen, kendaraan, hingga alat berat.
Dari 14 lokasi yang digeledah, 10 di antaranya berada di Jakarta.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor AKT, kantor terafiliasi, kediaman Samin Tan, dan kediaman saksi.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.
Lokasi-lokasi tersebut terkait dengan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan.
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” jelas Anang.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Samin Tan diduga melakukan penambangan dan penjualan batubara ilegal selama periode 2017-2025.
Aktivitas tambang PT AKT sebenarnya telah dicabut izinnya.
Namun, penambangan ilegal tetap berlanjut karena Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.













