Jakarta – Kejaksaan Agung menyita aset PT Orbit Terminal Merak terkait kasus korupsi yang meruntungkan keuangan negara sebesar Rp 193 triliun.
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berada di Cilegon, Banten pada Rabu (11/6/2025).
Tindakan ini terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193 triliun pada periode 2018-2023.
PT OTM disita dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan putra dari M Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengonfirmasi, “Iya benar, bahwa penyidik Jampidsus sejak tadi pagi pukul tujuh, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan terhadap PT OTM,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (11/6/2025).
Siregar menjelaskan bahwa penyitaan ini meliputi lahan seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi, keduanya atas nama PT OTM.
Seluruh objek yang ada di atas lahan tersebut turut disita, termasuk dermaga atau jetty-1 dengan max displacement 133 ribu MMT, dan jetty-2 max displacement 20 ribu MMT.
Lebih lanjut, Siregar mengungkapkan bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 34.424.14.
Selain itu, penyitaan juga mencakup lima tangki minyak berkapasitas 22.400 kiloliter (kl), tiga tangki minyak berkapasitas 20.200 kl, dan empat tangki minyak berkapasitas 12.600 kl.
Tak hanya itu, disita pula tujuh tangki minyak berkapasitas 7.400 kl, serta dua tangki minyak dengan kapasitas 7.000 kl.
Siregar menambahkan bahwa penyitaan terhadap PT OTM dilakukan atas perkara yang melibatkan MKAR sebagai tersangka.
Penyidik, menurutnya, melihat adanya kaitan antara penyitaan ini dengan proses penanganan perkara terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Setelah penyitaan dilakukan, sebagaimana disampaikan Siregar, penyidik Jampidsus menyerahkan objek-objek sitaan tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN), yang merupakan anak usaha PT Pertamina.
Aset-aset tersebut dilimpahkan sementara kepada perusahaan BUMN tersebut dengan tujuan agar operasional PT OTM tetap berjalan.
Siregar menambahkan bahwa penyitaan dilakukan untuk memastikan operasionalitas kilang-kilang PT OTM tetap berjalan.
“Karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasionalitas dari kilang-kilang (PT OTM) tersebut, maka oleh penyidik ini dititipkan kepada Pertamina Patra Niaga untuk dilakukan operasional sementara,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, PT OTM, yang dahulu bernama PT Oil Tangking Merak, sempat terseret dalam skandal permintaan bayar penitipan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina pada tahun 2005.






