Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya jika dipanggil DPR RI terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Amsal Sitepu.
Kejagung menghormati langkah DPR sebagai bagian dari mekanisme kontrol penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut.
“Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Proses hukum perkara Amsal Sitepu masih berjalan.
Saat ini, kasus tersebut berada dalam fase pembacaan tuntutan.
Kejagung memastikan terdakwa memiliki ruang pembelaan melalui mekanisme pleidoi.
Pengawasan internal juga dilakukan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah turun tangan mengawal penanganan perkara ini.
“Jamwas akan mendalami,” kata Anang.













