Berita

Kejagung Geledah, Sita Aset, Usut Tuntas Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

68
×

Kejagung Geledah, Sita Aset, Usut Tuntas Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

Sebarkan artikel ini
kejagung-geledah-kantor-hingga-rumah-samin-tan-terkait-korupsi-tambang
kejagung geledah kantor hingga rumah samin tan terkait korupsi tambang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi terkait dugaan korupsi pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Sebagian besar lokasi yang digeledah berada di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait penggeledahan ini.

Di Jakarta, 10 lokasi menjadi sasaran penggeledahan.

Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM (afiliasi PT AKT dan tersangka Samin Tan), rumah Samin Tan, serta tempat tinggal saksi.

Di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.

Kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH menjadi target.

Sementara itu, di Kalimantan Selatan, kantor PT MCM menjadi satu-satunya lokasi yang diperiksa.

“Dari penggeledahan dan penyitaan, telah dikumpulkan barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, alat berat di lokasi tambang, dan kendaraan,” kata Anang, Senin (30/3).

Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara.

Kejagung juga fokus pada upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan ST atau Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Samin Tan diketahui sebagai pengelola atau beneficial owner PT AKT.

Perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025.

Izin usaha pertambangan PT AKT sendiri telah dicabut sejak tahun 2017.

Namun, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, aktivitas penambangan tetap berlangsung.

“PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” ujarnya.

Tersangka ST, melalui PT AKT dan afiliasinya, diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara dengan dokumen perizinan yang tidak sah.

Mereka juga diduga bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.

Kejagung hingga saat ini belum merinci identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pengawasan pertambangan tersebut.