Jakarta – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

KUHP dan KUHAP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Anang menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).

Hal ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.

Secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan tersebut meliputi bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujar Anang.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *