Berita

Kejagung Limpahkan Laksda Leonardi Cs ke JPU dalam Kasus Satelit

109
×

Kejagung Limpahkan Laksda Leonardi Cs ke JPU dalam Kasus Satelit

Sebarkan artikel ini
eb21410ee01d2bdfade01d591161a9ae.jpg
eb21410ee01d2bdfade01d591161a9ae.jpg

JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Jampidmil telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas. Pelimpahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan.

Dirtindak Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, menjelaskan bahwa berkas perkara eks Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksda (Purn) Leonardi Dkk, telah dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, tim penyidik koneksitas melanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan ini mencakup tiga tersangka, yaitu Leonardi; CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK); dan perantara proyek satelit, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

Dari ketiga tersangka tersebut, Gabor Kuti Szilard dilimpahkan secara in absentia. Sebab, ia berstatus buronan dan telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sehingga tidak pernah menghadiri pemeriksaan.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Andi menambahkan, terdapat dugaan pelanggaran karena kontrak pengadaan dilakukan tanpa didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua juga diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Barang yang diterima pun disebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.