Jakarta – TNI berkomitmen mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi CPO yang menyeret nama Marcella Santoso.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya membongkar tuntas tindak pidana korupsi dan praktik penyebaran informasi menyesatkan, termasuk kasus yang sedang ditangani terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.
Tanggapan ini muncul setelah terdakwa Marcella Santoso menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas perannya dalam penyebaran konten provokatif, penggiringan opini, dan informasi tidak benar, termasuk isu yang menyerang pejabat tinggi negara terkait seruan Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI, pimpinan institusi penegak hukum, bahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pengakuan tersebut disampaikan Marcella dalam video pernyataan maaf yang diputar pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Marcella mengakui bahwa dirinya terlibat dalam jaringan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar lebih dari Rp 11 triliun. Selain itu, Marcella juga mengaku membuat postingan opini negatif mengenai Revisi UU TNI.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa TNI akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan tersebut. Kristomei pada hari Rabu (18/6/2025) di Jakarta mengatakan, “TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.”
Kristomei menambahkan, TNI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna mengungkap dan mendalami siapa saja yang terlibat atau berjejaring dengan Marcella dalam upaya penggiringan opini negatif tentang pengesahan Undang-Undang TNI.







