BeritaPolitik

Kapolri Terbitkan Perpol Jabatan Sipil, Hormati Putusan MK, Revisi UU

98
×

Kapolri Terbitkan Perpol Jabatan Sipil, Hormati Putusan MK, Revisi UU

Sebarkan artikel ini
kapolri:-perpol-polisi-di-jabatan-sipil-untuk-laksanakan-putusan-mk
kapolri: perpol polisi di jabatan sipil untuk laksanakan putusan mk

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap Perpol yang mengatur polisi bisa mengisi jabatan sipil.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri telah terbit sejak 16 Desember 2025.

Perpol ini mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.

“Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Sigit menjelaskan Perpol 10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan MK Nomor 114/2025.

Putusan itu menghapus frasa “penugasan Kapolri” dalam Pasal 28 UU Polri.

“Bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Putusan MK itu merujuk pada permohonan nomor: 114/PUU-XXIII/2025.

Permohonan itu menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Pemohonnya adalah Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Sigit berharap putusan MK itu bisa diatur dalam undang-undang.

Ia ingin agar UU Polri segera direvisi di DPR.

“Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanaan tugas di luar struktur,” ujarnya.