Tangerang – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK, Jumat (6/2/2026).
Laporan tersebut berupa sejumlah barang.
AKBP Boy Jumalolo menyerahkan satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan.
“Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi,” ujarnya.
Penyerahan ini sebagai komitmen membangun Polri yang bersih dari korupsi.
“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.
KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi.
iPhone 17 Pro Max menjadi milik negara. Tongkat Kapolres dikelola instansi.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Gratifikasi diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 20/2001 dan Pasal 16 UU Nomor 30/2002.
Pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.







