Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Pencopotan ini merupakan buntut dari terbukti diterimanya uang hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sanksi ini adalah yang terberat yang dijatuhkan kepada Hendri.
“Itu sudah (sanksi) terberat,” ujar Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Anang enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan penindakan pidana terhadap Hendri, seperti yang terjadi pada jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam kasus serupa.
Ia hanya memastikan proses internal telah dilakukan secara menyeluruh. “Proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan,” katanya.
Kasus ini bermula dari terungkapnya penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang melibatkan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu karena terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan dalam kasus robot trading Fahrenheit.







