Berita

Jaksa Memaparkan Alasan Nadiem Makarim Didakwa Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun

144
×

Jaksa Memaparkan Alasan Nadiem Makarim Didakwa Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
eb7428f788c04b0369ae391b8938e934.jpg
eb7428f788c04b0369ae391b8938e934.jpg

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Akibatnya, negara diduga merugi Rp 2,1 triliun.

Nadiem juga didakwa menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), setelah sempat tertunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak didasari kebutuhan program. Melainkan, kata Jaksa, demi kepentingan bisnis tertentu.

Pengadaan itu diduga untuk mendorong investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA 2020-2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dan KPA periode 2020-2021).

Jaksa merinci kerugian negara berasal dari dua pos utama, yaitu pengadaan laptop Chromebook (sekitar Rp 1,5 triliun) dan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621,3 miliar.

Jaksa menilai pengadaan CDM tidak mendesak dan tidak bermanfaat nyata dalam program digitalisasi pendidikan. Proses pengadaan Chromebook juga disebut bermasalah karena tanpa kajian memadai.

Kebijakan itu dinilai mengabaikan kondisi geografis dan kebutuhan pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), karena Chromebook bergantung pada jaringan internet yang belum merata.

Selain kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Jaksa menyebut Nadiem memperoleh keuntungan pribadi Rp 809,5 miliar dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari total investasi Google senilai 786.999.428 dollar AS. Hal itu, menurut jaksa, tercermin dalam LHKPN Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Jaksa juga membeberkan rangkaian investasi Google yang terjadi beriringan dengan proses pengadaan.

Pada Maret 2020, Nadiem disebut mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbud melalui grup WhatsApp “Merdeka Platform”. Pada bulan yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd menanamkan modal sebesar 59,9 juta dollar AS ke PT AKAB.

Investasi kembali mengalir pada 2021 sebesar 276,8 juta dollar AS, tak lama setelah Nadiem menandatangani regulasi yang menetapkan produk Google sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan TIK.

Jaksa menduga, kebijakan tersebut membuka jalan bagi Google untuk menguasai ekosistem pendidikan nasional. Selain Nadiem, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut menikmati keuntungan.

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem Makarim menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Ia menegaskan tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat dalam membuktikan unsur memperkaya diri. Menurut dia, investasi Google justru digunakan PT AKAB untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada PT Gojek Indonesia, bukan dinikmati secara pribadi.

Ia menegaskan sumber kekayaannya hanya berasal dari kepemilikan saham AKAB yang kini berada di bawah entitas PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Terkait lonjakan kekayaan pada 2022, Nadiem menjelaskan hal itu dipicu oleh pencatatan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia melalui IPO.

Nadiem juga membantah terlibat dalam aspek teknis pengadaan. Ia menyebut hanya sekali menghadiri rapat perencanaan dan tidak pernah menandatangani keputusan pemilihan Chrome OS.

Menurut Nadiem, audit BPKP maupun BPK juga tidak menemukan kejanggalan dalam pengadaan Chromebook. Ia pun menyatakan siap menempuh pembuktian terbalik.