Hukum dan Kriminal

Jaksa dan Polisi Serentak Bidik Samin Tan dalam Kasus Berbeda

11
×

Jaksa dan Polisi Serentak Bidik Samin Tan dalam Kasus Berbeda

Sebarkan artikel ini
085ff14652fe25bbf03be3fb9dda946a.jpg
085ff14652fe25bbf03be3fb9dda946a.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menjalin koordinasi intensif dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia guna menangani dua perkara hukum yang menjerat konglomerat asal Kalimantan, Samin Tan.

Langkah ini diambil mengingat status Samin Tan yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, namun keduanya berkaitan dengan perannya sebagai penerima manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rencana sinergi tersebut saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (2/7).

Anang menegaskan bahwa koordinasi menjadi krusial karena seluruh berkas penyidikan dari kedua lembaga penegak hukum tersebut nantinya akan bermuara pada penuntutan di Kejaksaan Agung.

Meskipun terdapat keterkaitan subjek hukum, Anang memastikan bahwa proses persidangan untuk kedua kasus tersebut akan dilakukan secara terpisah.

Pemisahan ini didasari oleh fakta bahwa tindak pidana yang disangkakan merupakan dua perkara yang berbeda substansi dan locus delicti-nya.

Saat ini, penyidik Kejagung masih terus bekerja melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara.

Pihak Kejagung belum dapat menentukan jadwal pasti mengenai kapan persidangan kasus tata kelola pertambangan ini akan dimulai.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025.

Syarief memaparkan bahwa PT AKT diduga tetap beroperasi melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum.

Aktivitas tersebut tetap berlangsung hingga tahun 2025, padahal izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah resmi dicabut sejak tahun 2017.

Tindakan tersebut diduga terlaksana berkat adanya kolaborasi antara Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan.

Akibat perbuatan tersebut, negara menanggung kerugian yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Kasus di kepolisian ini berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan pembayaran tagihan BBM oleh PT AKT pada periode 2009 hingga 2012.

Kerugian negara dalam kasus BBM ini ditaksir mencapai 30,37 juta dolar AS atau setara dengan Rp486 miliar.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa transaksi pembelian BBM dari PT Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2009 dilakukan dengan dokumen jaminan letter of credit.

Namun, dalam praktiknya, pembayaran tersebut berulang kali tidak dilunasi sesuai dengan ketentuan waktu yang telah disepakati.

Pihak kepolisian menemukan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan secara sistematis melalui modifikasi mekanisme kerja sama yang menguntungkan pihak pembeli.

Ahmad menyebutkan bahwa oknum internal Pertamina Patra Niaga diduga turut memfasilitasi penyelewengan ini melalui beberapa addendum perjanjian yang janggal.

Perubahan perjanjian tersebut mencakup penambahan volume penjualan, pemberian diskon khusus, hingga penghapusan denda keterlambatan.

Selain itu, mekanisme pembayaran diubah secara sepihak sehingga Samin Tan hanya diwajibkan mengirimkan 25 persen dari nilai pembelian sebagai uang muka tanpa jaminan pembayaran yang memadai.