Berita

Walhi Sebut Kebakaran TPA Jatiwaringin Akibat Kegagalan Pengelolaan Sampah Pemerintah

12
×

Walhi Sebut Kebakaran TPA Jatiwaringin Akibat Kegagalan Pengelolaan Sampah Pemerintah

Sebarkan artikel ini
walhi:-kebakaran-tpa-jatiwaringin-bukti-kegagalan-open-dumping-sampah
walhi: kebakaran tpa jatiwaringin bukti kegagalan open dumping sampah

Jakarta – Kebakaran besar yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, memicu sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Organisasi tersebut menilai insiden yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 itu bukan peristiwa luar biasa, melainkan dampak nyata dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang diabaikan.

Bencana lingkungan ini tercatat telah menghanguskan lahan seluas lebih dari 15 hektare. Dampaknya pun merembet ke sektor kesehatan, di mana setidaknya 154 warga dilaporkan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyatakan bahwa situasi ini menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Seharusnya, regulasi tersebut telah mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak tahun 2013.

Ia menyebut rangkaian kebakaran ini sebagai sebuah keniscayaan yang lahir akibat pengelolaan sampah yang keliru. Menurutnya, pembiaran penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lain dalam sistem open dumping akan terus memproduksi gas metana yang rentan memicu api.

Wahyu menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang tak terduga.

Beban sampah harian di TPA Jatiwaringin sendiri tercatat mencapai 1.366 hingga 2.700 ton, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun. Angka ini baru mencakup 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan tingginya tekanan terhadap kapasitas sistem pengelolaan yang ada saat ini.

Lebih lanjut, Wahyu menilai tragedi di TPA Jatiwaringin merupakan bagian dari rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah. Kasus ini, menurutnya, memiliki keterkaitan dengan masalah serupa di TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, serta musibah longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak kembali menawarkan solusi yang dianggap sebagai langkah palsu. Walhi secara khusus menyoroti wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai kebijakan yang menyesatkan.

Wahyu berpendapat bahwa pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan respons darurat atau solusi semu untuk mengatasi krisis sampah ini.

Ia menekankan bahwa tanpa adanya pengurangan sampah dari sumber, pemilahan yang konsisten, serta pengolahan sampah organik untuk mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi lokasi penumpukan risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.

Wahyu menambahkan, kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi peringatan keras bagi Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menyimpulkan bahwa selama akar permasalahan di hulu tidak segera dituntaskan, negara akan terus dihadapkan pada bencana serupa, sementara masyarakat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.