Jakarta – Pemerintah secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama, bertepatan dengan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025. Pembentukan ini merupakan respons atas insiden robohnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 orang, menyoroti urgensi perhatian pemerintah terhadap keamanan dan kualitas pendidikan di lembaga tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa peristiwa tragis di Sidoarjo menjadi pemicu utama. “Dari peristiwa itu kita mendapatkan fakta bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih kepada pondok-pondok pesantren yang menurut data berjumlah kurang lebih 42.000 pesantren di seluruh Indonesia,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus pada dua aspek utama pondok pesantren. Pertama, terkait keamanan bangunan yang kerap minim. Prabowo memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan asesmen teknis keamanan pada seluruh bangunan pondok pesantren.
“Beliau juga menyampaikan bahwa tidak hanya pondok pesantren, tetapi juga lembaga pendidikan berbasis agama lainnya, termasuk rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, dan lainnya harus dipastikan memenuhi standar teknis sipil keamanan minimal,” tambah Prasetyo. Pemerintah juga menjalankan program pelatihan bagi para santri di bidang bangunan, konstruksi, atau sipil melalui Kementerian Pekerjaan Umum, agar mereka memiliki pengetahuan dasar teknik bangunan.
Kedua, Presiden Prabowo fokus pada peningkatan proses pendidikan. Dengan 16 juta santri yang tersebar di puluhan ribu pesantren, presiden menginginkan para santri dibekali tidak hanya ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan berbasis teknologi dan ekonomi.
“Harapannya, para santri memiliki bekal yang lengkap, tidak hanya dari sisi akhlak dan keagamaan, tetapi juga kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan ilmu ekonomi,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengonfirmasi persetujuan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Ditjen Pesantren. Persetujuan ini disampaikan melalui surat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang memerintahkan Kementerian Agama untuk segera membentuk direktorat jenderal tersebut.
Direktorat Jenderal Pesantren akan berfungsi sebagai perangkat pemerintah yang mengonsolidasikan pesantren secara nasional. Menurut Nasaruddin, selama ini banyak pesantren yang belum terdata dan belum terjangkau bantuan pemerintah. “Dengan adanya direktorat jenderal, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” ujar Menteri Nasaruddin melalui keterangan resmi.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren ini akan menggantikan struktur lama di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang selama ini hanya menangani urusan pendidikan pesantren. Usulan pembentukan Direktorat Pesantren sebetulnya telah bergulir sejak 2019 di era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun sempat mandek hingga 2021. Kementerian Agama, di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kemudian kembali mengusulkannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada 2021 dan 2023.







