Bogor – Pemerintah tengah merumuskan formula khusus terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim, terutama mereka yang berstatus ad hoc.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, perhitungan kenaikan gaji hakim ad hoc akan dilakukan secara terpisah dari hakim karier.
“Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” ujar Prasetyo usai menghadiri retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1) malam.
Mensesneg menambahkan, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan perwakilan hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut. Struktur yang berbeda antara hakim ad hoc dan hakim karier menjadi alasan utama perbedaan perhitungan kenaikan gaji.
“Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya,” jelas Prasetyo.
Saat ini, aturan mengenai gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang berarti belum ada penyesuaian selama 13 tahun terakhir.
Sementara itu, tunjangan untuk hakim karier akan mengalami kenaikan mulai tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan tunjangan bervariasi, mulai dari Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan, tergantung tingkatan hakim.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan hakim ad hoc. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia bahkan membuka peluang untuk melakukan mogok kerja nasional jika ketimpangan pendapatan ini tidak segera diselesaikan.














