Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah adanya penolakan dari kepala desa terkait alokasi dana desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Prasetyo mempertanyakan sumber data terkait penolakan tersebut.

Ia menegaskan pemerintah telah melakukan pembahasan dan sosialisasi sejak awal.

“Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak, semua sudah dibicarakan sejak awal,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Prasetyo menjelaskan, kebijakan ini bukan pengurangan dana desa.

Melainkan, pergeseran alokasi yang tetap fokus pada kebutuhan desa.

“Ini kan menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan fokus lokasinya kan juga di desa juga,” katanya.

Menurutnya, pembangunan desa tidak hanya bergantung pada dana desa.

Pemerintah memiliki program lain seperti revitalisasi sekolah dan pembangunan jembatan.

Program-program tersebut tidak mengambil anggaran dari dana desa.

“Itu tidak menggunakan dana desa, ya. Meskipun sebetulnya dana desa juga bisa jadi peruntukannya untuk ke sana juga,” kata Prasetyo.

Prasetyo memastikan pergeseran alokasi dana desa tidak akan mengganggu pembangunan desa.

Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan desa.

Sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.

“Tidak (mengganggu),” imbuhnya.

Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

PMK diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak 12 Februari 2026.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026.

Pasal 20 ayat (3) menjelaskan penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP.

Dana tersebut berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Alokasi Dana Desa secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *