Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat, dan penyelidikan serta penyidikan kasus ini telah melalui proses yang benar.
“Jadi, ketika Firli meminta penundaan atau pemeriksaan di Bareskrim Polri, tidak ada kendala bagi Polda Metro Jaya,” kata Sugeng di Jakarta pada Selasa.
Teguh meyakini bahwa Polda Metro Jaya telah memadai dalam bukti yang dimiliki, sehingga permintaan Firli untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri bukanlah suatu hambatan.
“Polda Metro Jaya menyetujui pemeriksaan Firli di Mabes Polri karena transparan dalam mengungkap kasus ini, dan mereka telah membuktikan akuntabilitas prosesnya. Jika Polda Metro menolak (Firli diperiksa di Bareskrim), hal itu akan dipertanyakan,” katanya.
Kepolisian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri dilakukan sesuai permintaan yang diajukan oleh Firli terkait kasus dugaan pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah menerima surat dari Pimpinan KPK tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
“Isi surat tersebut memohon agar pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK, Saudara FB, sebagai saksi (sesuai panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan berkoordinasi antara Dittipidkor Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari Ketua KPK.
“Tim penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK adalah penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.












