Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) pada 2024 berada di titik terendah dalam lima tahun terakhir. Jumlah kasus dan tersangka korupsi yang ditangani APH mengalami penurunan signifikan.
ICW mencatat hanya 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka sepanjang 2024.
Potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun.
“Angka ini didominasi oleh kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang ditangani Kejaksaan Agung,” ujar Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9). Kasus timah ini menyumbang 96,8 persen dari total kerugian negara.
Selain itu, ICW juga menemukan potensi suap senilai Rp157 miliar, pungutan liar dan pemerasan Rp31,85 miliar, serta pencucian uang Rp172,2 miliar.
Sebagai perbandingan, pada 2020 terdapat 444 kasus korupsi dengan 875 tersangka. Jumlah ini meningkat menjadi 533 kasus dengan 1.173 tersangka pada 2021, 579 kasus dengan 1.396 tersangka pada 2022, dan 791 kasus dengan 1.695 tersangka pada 2023.
Azhim menyayangkan minimnya penggunaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 18 UU Tipikor dalam upaya pemulihan aset hasil korupsi.
“Strategi penindakan lebih berfokus pada penghukuman pelaku ketimbang pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Menurut Azhim, penurunan kinerja APH disebabkan oleh banyaknya satuan kerja kejaksaan dan kepolisian yang tidak menangani kasus korupsi sama sekali.
Minimnya transparansi APH dalam membuka data penanganan perkara juga memperburuk kondisi ini.
ICW mencatat sektor desa menjadi yang paling rentan terhadap korupsi dengan 77 kasus dan 108 tersangka. Sektor utilitas menyusul dengan 57 kasus dan 198 tersangka, diikuti sektor kesehatan (39 kasus, 104 tersangka) dan pendidikan (25 kasus, 64 tersangka).
Pegawai pemerintah daerah (261 tersangka), pihak swasta (256 tersangka), dan kepala desa (73 tersangka) menjadi pelaku yang paling banyak terlibat. Keterlibatan pihak swasta menyumbang kerugian negara paling besar.
ICW menyusun laporan ini berdasarkan kompilasi kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Data dihimpun dari publikasi resmi kejaksaan, kepolisian, dan KPK, serta pemberitaan media massa.







