Blitar – Himpitan ekonomi mendorong seorang pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar, MJ (29), nekat mencuri perhiasan emas senilai Rp 65 juta. Aksinya terungkap setelah Kepolisian Resor Kota Blitar berhasil menangkap pelaku di wilayah Blitar Kota.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menjelaskan, MJ, warga Kelurahan Sukorejo, Blitar Kota, mencuri perhiasan dari rumah Yuli (53) di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok. Korban awalnya berada di teras setelah memandikan cucu. Saat kembali ke kamar, ia mendapati kotak perhiasannya terbuka dan seluruh isinya lenyap.
Korban segera mencari perhiasan itu namun tidak menemukannya. Yuli kemudian bertanya kepada tetangga. Dari tetangga, korban mendapatkan informasi bahwa seorang pria berbaju merah sempat terlihat di sekitar rumahnya. Berbekal informasi tersebut, Yuli melaporkan kehilangan cincin dan gelang emas seberat total 44,22 gram, dengan nilai taksiran mencapai Rp 65 juta, ke pihak kepolisian.
Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Mereka meminta keterangan dari korban dan saksi, serta mendalami rekaman CCTV milik tetangga korban. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, yakni seorang pria yang mengenakan seragam dinas harian Pemerintah Kota Blitar.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi memburu dan akhirnya menangkap MJ di Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik warna merah, serta perhiasan emas berupa cincin yang diduga hasil curian.
Di hadapan penyidik, MJ mengaku nekat mencuri perhiasan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan baru pertama kali melakukan aksi kriminal ini. Setelah berhasil mengambil perhiasan, MJ menjualnya senilai Rp25 juta. Ia juga membenarkan bahwa dirinya merupakan pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.
Saat ini, MJ ditahan di rumah tahanan Mapolres Blitar Kota. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.







