Berita

Hampir 1.000 Pikap Mahindra Scorpio Masuki Priok, Ratusan Unit Meluncur

90
×

Hampir 1.000 Pikap Mahindra Scorpio Masuki Priok, Ratusan Unit Meluncur

Sebarkan artikel ini
hampir-1.000-pikap-mahindra-scorpio-masuk-priok,-552-unit-sudah-keluar
hampir 1.000 pikap mahindra scorpio masuk priok, 552 unit sudah keluar

Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok mengonfirmasi kedatangan hampir 1.000 unit pikap Mahindra Scorpio dari India. Kendaraan itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencatat, hingga 24 Februari 2026, jumlah unit yang masuk hampir 1.000.

“Jumlah betul sudah hampir 1.000 unit,” kata Humas Bea Cukai Tanjung Priok, Rabu (25/2/2026).

Seluruh kendaraan ditimbun di TPS Jakarta International Container Terminal (JICT).

Sebanyak 552 unit telah keluar dari kawasan pelabuhan setelah proses kepabeanan selesai.

“Untuk barang yang saya sampaikan sebelumnya sudah clear dokumen impornya. Sebanyak 552 unit tersebut sudah keluar,” ujarnya.

Bea Cukai menjelaskan, kendaraan itu masuk kategori Completely Built Up (CBU) dan diangkut menggunakan kontainer. Negara asalnya adalah India.

Otoritas kepabeanan tidak mengetahui jadwal kapal susulan. Proses customs clearance baru dimulai saat kapal sandar.

Soal polemik penundaan impor, Bea Cukai menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pembatasan distribusi.

“Seharusnya pelabuhan menerima jika memang ada surat pemberitahuan resminya,” katanya.

Jika ada pembatasan, kantor pelayanan setempat akan menunggu arahan dari Bea Cukai pusat.

Bea Cukai menegaskan, dalam dokumen PIB tidak ada kolom yang mencantumkan peruntukan impor.

“Pada dokumen PIB memang tidak ada kolom peruntukan untuk impor apa, baik importasi ini maupun importasi lainnya,” jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya tidak menerima informasi resmi bahwa kendaraan itu diperuntukkan bagi program tertentu.

Informasi mengenai program biasanya hanya disampaikan importir apabila berkaitan dengan acara seremonial tertentu.

“Untuk informasi jika ini untuk Kopdes Merah Putih setahu kami tidak ada,” katanya.

“Karena memang untuk program apa tidak disampaikan, Pak, kecuali importir yang dengan sukarela menyampaikan ke pihak pelabuhan untuk acara ceremony biasanya,” imbuhnya.

Mengenai kemungkinan pembatalan kontrak setelah barang tiba, Bea Cukai menjelaskan, barang dapat dikembalikan kepada pemilik dan diekspor kembali ke negara asal.

Namun, jika tidak segera diurus, ada potensi biaya demurrage yang menjadi kewenangan pihak TPS sebagai pengelola area penimbunan.

“Untuk biaya tambahan wewenang TPS (pihak swasta). Dari Bea Cukai tidak mengenakan biaya penimbunan,” pungkasnya.