Berita

Hakim Vonis Ringan, Habiburokhman Lega ABK Lolos Hukuman Mati

85
×

Hakim Vonis Ringan, Habiburokhman Lega ABK Lolos Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
habiburokhman-bersyukur-abk-fandi-yang-kena-kasus-penyelundupan-1,9-ton-sabu-lolos-hukuman-mati
habiburokhman bersyukur abk fandi yang kena kasus penyelundupan 1,9 ton sabu lolos hukuman mati

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merasa lega dan bersyukur atas vonis terhadap Fandi Ramadhan.

Fandi, seorang ABK asal Medan, terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

Habiburokhman mengkritik tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan.

Menurutnya, hukuman mati harus menjadi pidana alternatif terakhir.

“Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati,” ujar Habiburokhman, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai hakim memahami KUHP dan KUHAP baru.

Politikus Gerindra itu juga mengapresiasi majelis hakim yang memahami KUHP baru terkait pidana mati.

“Majelis hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir,” katanya.

Komisi III DPR akan memanggil penyidik dan penuntut.

Hal ini dilakukan untuk mempertanyakan pemenuhan hak Fandi selama proses hukum.

Sebelumnya, PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.

Fandi terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan sabu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.