BeritaPemerintahanPolitik

Hakim Tunda Vonis Nadiem Makarim ke 30 Juni 2026

18
×

Hakim Tunda Vonis Nadiem Makarim ke 30 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
sidang-vonis-nadiem-makarim-dijadwalkan-selasa,-30-juni-2026
sidang vonis nadiem makarim dijadwalkan selasa, 30 juni 2026

Jakarta – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026).

Ketua majelis hakim Purwanto Abdullah menyampaikan, putusan yang semula dijadwalkan dibacakan pada Kamis (25/6/2026) belum dapat diumumkan. Majelis hakim masih memerlukan waktu untuk menyusun vonis karena kondisi kesehatannya disebut agak terganggu.

“Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026,” ucap Hakim Ketua dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Purwanto menegaskan, seluruh dalil, pembuktian, dan pendapat para pihak telah didengarkan secara terbuka dalam persidangan. Karena itu, menurut dia, kini saatnya majelis hakim bermusyawarah dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh sebelum membaca putusan.

Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam perkara itu, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi itu antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara terperinci, kerugian negara yang disebut timbul meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, kerugian juga disebut mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program tersebut.

Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu disebut tercermin dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercantum perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.