Jakarta – Hakim tunggal I Ketut Darpawan pimpin sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jamin independensi selama proses persidangan.
Darpawan menegaskan komitmennya untuk menjaga praperadilan bebas dari intervensi. Hal ini disampaikan pada sidang perdana, Jumat (3/10).
Integritas Darpawan teruji dengan penghargaan Insan Anti Gratifikasi pada 2024. Penghargaan itu diterima saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Dompu.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H. M.H., menyerahkan langsung penghargaan tersebut. Momen itu bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Se-Dunia.
Dalam sidang praperadilan Nadiem, Darpawan berikan kesempatan kepada 12 tokoh antikorupsi. Mereka hadir sebagai amicus curiae untuk sampaikan pendapat.
Arsil, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi, wakili 10 amici lainnya.
Mereka menilai praktik praperadilan di Indonesia menyimpang dari fungsi KUHAP.
“Hakim praperadilan seharusnya menguji apakah penilaian subyektif itu beralasan atau tidak,” kata Arsil.
Menurutnya, kewenangan ini melekat pada hakim karena netral, bukan sebagai penyidik atau yang disidik.
Para amici soroti prosedur pemeriksaan praperadilan yang dinilai tidak baku dan cenderung ikuti hukum acara perdata.
Mereka berpendapat prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan” tidak sesuai dengan esensi praperadilan sebagai bagian dari hukum pidana.
KUHAP tidak atur detail tahapan pemeriksaan praperadilan. Namun, mengatur waktu sidang, kewajiban hakim dengar keterangan, serta waktu dan bentuk putusan.







