Berita

Hakim Bebaskan Delpedro Dkk, Mentahkan Tuntutan Jaksa Soal Penghasutan!

117
×

Hakim Bebaskan Delpedro Dkk, Mentahkan Tuntutan Jaksa Soal Penghasutan!

Sebarkan artikel ini
hakim-bebaskan-delpedro-dkk,-seluruh-dakwaan-jaksa-tak-terbukti
hakim bebaskan delpedro dkk, seluruh dakwaan jaksa tak terbukti

Jakarta – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusan dibacakan pada Jumat (6/3).

Hakim menyatakan mereka tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.

Delpedro dkk juga dinyatakan tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau bersenjata.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan.

Meski demikian, putusan ini belum inkrah. Masih ada mekanisme kasasi.

Hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan perbuatan para terdakwa masuk kategori berita bohong dan bertujuan menghasut orang melakukan kekerasan.

Tidak ada saksi, termasuk saksi anak, yang menerangkan bahwa mereka diajak para terdakwa untuk demonstrasi dan kekerasan.

Hakim menyebut para saksi melakukan demonstrasi karena isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan kematian Affan Kurniawan.

Hakim menyinggung unggahan Instagram Lokataru Foundation tentang posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang hendak demonstrasi.

Narasi “kita lawan bareng” dianggap sebagai dukungan advokasi, bukan ajakan perlawanan fisik.

Unggahan Instagram Gejayan Memanggil dengan narasi “kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas” dinilai sebagai kiasan dari rasa kecewa, bukan hasutan.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara karena menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan elektronik terkait demonstrasi yang berujung ricuh.

Jaksa menilai para terdakwa menyadari Instagram efektif untuk menyebarkan informasi.

Para terdakwa disebut membuat 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi.

Konten tersebut dianggap menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif dengan tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.

Akun media sosial yang dipersoalkan adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.