Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis tudingan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan pencatutan nama lembaga dalam penyusunan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut laporan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) itu “mengada-ada.”
“Kalau saya, ya, itu laporan yang mengada-ngada. Orang jelas kok, enggak ada pencatutan, apalagi memanipulasinya,” tegas Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan 11 anggota Komisi III DPR ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pembahasan RUU KUHAP.
Nama-nama yang dilaporkan antara lain Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III Mohammad Rano Alfath dan Sari Yuliati, serta anggota Komisi III lainnya seperti Safaruddin, Soedeson Tandra, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Hasbiallah Ilyas, Nasir Djamil, Endang Agustina, dan Hinca Ikara Putra Pandjaitan.
Koalisi menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang diklaim Komisi III berasal dari usulan masyarakat sipil adalah kebohongan publik. Mereka menyatakan tidak pernah mengusulkan pasal-pasal tersebut dan menduga adanya pencatutan nama lembaga untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa 11 anggota Panitia Kerja RUU KUHAP dari DPR diduga melanggar kode etik yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Fadhil menekankan bahwa partisipasi publik secara bermakna adalah hak konstitusional dan diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, Habiburokhman membantah tudingan tersebut. Politikus Partai Gerindra ini mengklaim bahwa DPR telah menyerap aspirasi masyarakat selama pembahasan RUU KUHAP.
“Kami justru mengakomodasi aspirasi mereka dan 100 persen, 99 persen mungkin, isi KUHAP baru ini adalah aspirasi dari masyarakat sipil,” ujarnya.
DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025). Koalisi masyarakat sipil menilai pembahasan RUU ini terburu-buru dan dipaksakan agar berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026.
Koalisi juga menilai proses revisi KUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan.
“Sejak proses yang kami lalui dari setidaknya dari Mei kemarin sampai dengan November ini, kami menilai proses pembahasan RUU KUHAP ini tidak sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna,” kata Fadhil pada Senin (17/11/2025).







