Jakarta – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu.
Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan RDPU akan digelar Senin, 30 Maret 2026, pukul 9 pagi.
RDPU ini merupakan respons DPR atas kasus yang viral dan diperbincangkan masyarakat.
Publik menilai ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman memahami bahwa videografer adalah pekerjaan kreatif.
Menurutnya, tidak ada standar baku tentang harga jasa produksi video.
Amsal diperkarakan karena dituduh menggelembungkan anggaran produksi video profil desa periode 2020-2022 melalui CV Promiseland.
Sejumlah kepala desa mengaku puas dengan hasil video tersebut.
Namun, jaksa menilai ada selisih biaya dari hasil audit.
Amsal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan pengembalian kerugian negara Rp 202 juta.
Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum untuk berhati-hati.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan yang substantif, bukan keadilan formaliatik,” tegasnya.
Terkait dugaan mark up anggaran, ia mengingatkan fokus pemberantasan korupsi adalah menyasar pelaku dengan nominal besar.
“Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” pungkasnya.







