Berita

Habiburokhman Desak Kualitas Peradilan Seiring Kesejahteraan Hakim Meningkat

81
×

Habiburokhman Desak Kualitas Peradilan Seiring Kesejahteraan Hakim Meningkat

Sebarkan artikel ini
komisi-iii-dpr-‘warning’-peradilan-dan-soroti-jpu-dalam-tuntutan-mati-abk-bawa-sabu-2-ton
komisi iii dpr ‘warning’ peradilan dan soroti jpu dalam tuntutan mati abk bawa sabu 2 ton

Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti kinerja peradilan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon.

Kejari Batam tetap menuntut pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon yang membawa sabu hampir 2 ton.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan peningkatan kesejahteraan hakim harus berbanding lurus dengan kualitas putusan dan rasa keadilan.

DPR telah menyetujui alokasi anggaran besar bagi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung.

“Alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” kata Habiburokhman, Kamis (26/2/2026).

Komisi III juga menyinggung pengusulan kenaikan gaji hakim karir dan ad hoc hingga 280 persen.

RUU Jabatan Hakim tengah dibahas guna meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan.

“Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan,” katanya.

Habiburokhman mengingatkan hukuman mati harus diterapkan secara sangat selektif dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” katanya.