Jakarta – Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Polisi membenarkan penetapan tersangka ini.
“Benar, kita sudah tetapkan (Habib Bahar Smith) tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi akhir tahun lalu. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2026.
Korban adalah Rida, seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
Insiden penganiayaan terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.
Rida yang ingin bersalaman dengan Bahar, dihadang dan dibawa ke sebuah ruangan. Di ruangan itulah, kekerasan fisik terjadi.
Bahar dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 365 KUHP, 170 KUHP, atau 351 KUHP juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025. Polisi juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.
AKBP Awaludin mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan dipanggil pada Rabu, 4 Februari 2026, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Ini bukan kali pertama Habib Bahar terjerat kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah dihukum karena kasus kekerasan fisik.
Salah satu kasus yang paling diingat publik adalah penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor pada 2018. Ia divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Saat menjalani masa tahanan, ia kembali divonis 3 bulan penjara karena menganiaya seorang sopir taksi online.
Bahar sempat mendapatkan program asimilasi yang kemudian dicabut. Ia dinyatakan bebas murni pada 21 November 2021 dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Total, ia menghabiskan sekitar 3 tahun penjara untuk kasus-kasus kekerasan fisik.







