JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan bahwa surat edaran berisi informasi pemberhentian dirinya sebagai Ketum PBNU adalah tidak sah. Ia menegaskan, peredaran dokumen tersebut secara luas juga merupakan tindakan yang tidak valid.
Gus Yahya menjelaskan bahwa dokumen resmi PBNU seharusnya disalurkan melalui platform digital milik NU sendiri, bukan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. “Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” kata Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dia memastikan bahwa surat edaran pemberhentian dirinya tersebut hanyalah sebuah draf yang tidak memiliki stempel digital. Selain itu, nomor surat yang tercantum di bagian bawah dokumen itu juga tidak terdaftar dalam sistem resmi NU.
Menurut Gus Yahya, sistem digital NU dirancang untuk secara otomatis mendistribusikan dokumen resmi kepada penerima yang dituju setelah melalui proses validasi. “Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draft yang tidak sah, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal, kalau pengurus akan mendapatkannya melalui saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut plafrom digdaya, digital data dan layanan NU,” ujarnya.
Surat Edaran Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU
Sebelumnya, telah beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dalam surat edaran tersebut, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi surat edaran yang beredar tersebut.







