Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menuding Presiden Jokowi melakukan standar ganda terkait persetujuan pengembalian UU KPK versi lama.
Gus Falah menilai Jokowi punya andil dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’,” kata Gus Falah, Senin.
Menurut Gus Falah, presiden memiliki kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait.
Presiden juga memiliki hak mengajukan RUU di luar prolegnas dan mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Gus Falah menyebut peran Jokowi terlihat saat muncul surat presiden ke DPR pada 11 September 2019.
Surat itu menugaskan Menkumham dan MenPANRB sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK,” ungkapnya.
Gus Falah berpendapat, jika Jokowi tidak setuju, seharusnya perwakilan pemerintah ditarik atau mengeluarkan Perppu.
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju usulan Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
Mantan presiden itu mengatakan UU KPK direvisi atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Proses pembentukan RUU KPK saat itu menuai polemik dan demonstrasi.
Demonstran menyerukan istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.







