Jakarta – Pemerintah Indonesia memblokir sementara akses ke Grok, produk AI milik X Corp (sebelumnya Twitter).
Pemblokiran ini dilakukan karena kekhawatiran mendalam terkait potensi penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake seksual.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan, pemblokiran ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam siaran persnya, Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah sangat prihatin dengan potensi ancaman terhadap harkat dan martabat individu akibat deepfake seksual.
Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistem mereka tidak memuat atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang.
Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya kepatuhan bagi semua penyedia platform AI yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan keamanan warga negara.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengirimkan surat panggilan kepada X Corp untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
Pemerintah meminta Platform X untuk segera hadir dan menjelaskan masalah ini.







