Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat. Usulan ini mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra dan PKB, namun ditentang oleh pakar hukum tata negara.
Partai Gerindra mengklaim telah lama mengkaji perubahan sistem Pilkada. Ketua DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi, menyatakan partainya berkeinginan mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui mekanisme di DPRD. “Kajian kami di internal Partai Gerindra, kami memang terus terang salah satu yang mengusulkan atau berpendapat bahwa kami berkehendak untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah itu melalui mekanisme di DPRD,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo Hadi menilai sistem Pilkada langsung saat ini memiliki banyak sisi negatif, terutama biaya politik yang tinggi. Hal ini juga dirasakan oleh negara dalam hal pembiayaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga melontarkan wacana serupa. Ia mencontohkan sistem politik di berbagai negara seperti Malaysia, India, Inggris, Kanada, dan Australia. Prabowo meyakini sistem ini dapat menekan ongkos politik.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengusulkan dua opsi. Pertama, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk pemerintah pusat. Kedua, pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dipilih DPRD kabupaten/kota. “PKB berkesimpulan harus dicari jalan yang efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat,” kata Muhaimin di Jakarta (23/7/2025).
Namun, usulan ini mendapat kritik dari dosen hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah lewat DPRD sudah “tutup buku” setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD, sehingga pilkada langsung seharusnya tetap dipertahankan.







