Jakarta – Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menyambut baik penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu.
Penangguhan ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kawendra menilai, penangguhan ini adalah buah dari doa, perjuangan, dan solidaritas para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Sebelumnya, Kawendra juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk membahas kasus Amsal.
“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzalimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita melihat bahwa suara pejuang ekonomi kreatif didengar,” ujar Kawendra dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Menurutnya, penangguhan penahanan Amsal membuktikan bahwa aspirasi publik dan komunitas ekonomi kreatif mendapat perhatian dari negara.
“Teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh Indonesia bersatu. Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal muruah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” tegasnya.
Kawendra menilai kasus Amsal membuka mata banyak pihak bahwa profesi kreatif seperti videografer, editor, pengisi suara, hingga pembuat konsep masih sering dianggap remeh.
“Kalau ide, editing, cutting, dubbing dianggap nol [rupiah], itu menghina profesi. Maka hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai,” katanya.
Ia juga menyebut, keputusan penangguhan ini sejalan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong ekonomi kreatif sebagai kekuatan baru ekonomi nasional.
“Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu memang menuai sorotan.
Amsal dituntut 2 tahun penjara karena diduga melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Selain pidana penjara, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.













