Jakarta – Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, mengecam penegak hukum terkait kasus videografer Amsal Sitepu.
Ia menilai aparat tidak menghargai ide kreatif dan editing video.
Kawendra mendesak pembebasan Amsal dan menyebut kasus ini bisa jadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi,” tegas Kawendra, Senin (30/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa senilai Rp30 juta per desa.
Namun, seluruh kepala desa pengguna jasa mengakui pekerjaan selesai dan tidak ada komplain.
Pihak Amsal menyoroti komponen biaya seperti ide, konsep, editing, hingga penggunaan alat produksi dianggap bernilai nol dalam audit.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh,” kata Kawendra.
Gekrafs meminta RDPU digelar karena pemerintah serius mendorong sektor ekonomi kreatif.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif,” jelasnya.
Kawendra juga mempertanyakan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Amsal hanyalah vendor, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini,” pungkasnya.













