Berita

Efisiensi Anggaran: Insentif Wali Kota Solo Dipangkas, Anggaran Daerah Terdampak

95
×

Efisiensi Anggaran: Insentif Wali Kota Solo Dipangkas, Anggaran Daerah Terdampak

Sebarkan artikel ini
239941f3c7eba9ee9453b089a88cd261.jpg
239941f3c7eba9ee9453b089a88cd261.jpg

Solo – Pemerintah Kota Solo menghadapi tantangan anggaran serius pada tahun 2026 menyusul pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kebijakan ini memaksa Pemkot untuk melakukan efisiensi drastis, termasuk pemotongan insentif wali kota dan wakil wali kota, serta pembebanan penuh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo. Total pendapatan daerah diproyeksikan tergerus hingga Rp 218 miliar.

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemotongan dana transfer menjadi alasan utama penyesuaian anggaran daerah. “Insentif Wali Kota ada pengurangan. Tidak banyak, tapi tetap efisiensi. Semua harus menyesuaikan,” ujar Budi seusai rapat paripurna pengesahan Raperda APBD Solo 2026 di Gedung DPRD Solo, Kamis (27/11/2025).

Situasi semakin pelik karena pemerintah pusat tidak mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran gaji PPPK Solo pada 2026, dengan nilai nol rupiah. Ini berarti seluruh kebutuhan gaji PPPK, yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, akan sepenuhnya dibebankan kepada APBD Solo.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Solo harus bekerja keras menutup defisit sebesar Rp199 miliar dari rancangan awal APBD 2026. Defisit tersebut berhasil dieliminasi melalui pemangkasan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah. “Kami efisien di semua sektor: makan minum, pemeliharaan, perjalanan dinas, dan pos lainnya,” tambah Budi.

Rancangan APBD yang semula disusun Rp2,3 triliun akhirnya disetujui menjadi Rp2,1 triliun. Meskipun anggaran ditekan, Budi menegaskan pembangunan fisik tetap menjadi prioritas. “Masih ada peningkatan jalan, drainase, dan pemeliharaan sarana prasarana pasar, walau skalanya menyesuaikan,” ujarnya optimistis.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengungkapkan, kebijakan pemangkasan insentif kepala daerah memang dilakukan agar program pembangunan tidak terganggu di tengah pemangkasan transfer ke daerah. “Kami memprioritaskan sejumlah program pembangunan dalam empat indikator pada 2026 meskipun ada pemangkasan TKD,” kata Respati.

Persetujuan APBD ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Respati Ardi dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Astrid Widayani. Terkait kebijakan work from anywhere (WFA) yang sempat diwacanakan, Budi menyatakan keputusan penerapannya sepenuhnya berada di tangan Wali Kota dalam mengatur ASN.