Berita

Tegas ! Komitmen Kemendagri Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

486
×

Tegas ! Komitmen Kemendagri Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Dukung Pemilu 2024
Foto : Internet

FENESIA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas mendukung pelaksanaan pemilihan umum Serentak 2024.

Dukungan ini termanifestasi melalui penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada tanggal 14 Oktober 2022.

Kemendagri juga telah menyampaikan Data Penduduk Potensial Pemilih pemilihan umum (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022.

Handayani Ningrum, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, menyatakan komitmennya dalam memperbarui data layanan kependudukan.

Dukung Kesuksesan pemilihan umum Serentak 2024, Dinas Dukcapil Diminta Jemput Bola
Foto : Internet

Proses pembaruan data mencakup pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan, yang dijadwalkan pada 29 Desember 2023.

“Kami juga berencana menyerahkan DP4 untuk perubahan status kawin, tanggal lahir, serta informasi tentang meninggal atau perubahan pekerjaan TNI/Polri pada 30 Maret 2023.” ucapnya dikutip suara.

Dalam upaya memastikan kualitas data, proses verifikasi dan pemadatan data KPU telah berjalan sejak 30 Desember 2022 hingga 25 September 2023. Ningrum memberikan penekanan pada peran vital dinas dukcapil provinsi dan kabupaten/kota dalam persiapan pemilihan umum Serentak 2024.

Ningrum juga mendorong dinas dukcapil untuk menyelesaikan perekaman DP4 secara proaktif dan sistematis. Hal ini melibatkan penghapusan blanko KTP-el yang tidak digunakan serta nonaktifkan data warga yang telah meninggal atau pindah ke luar negeri.

Minimalisir pemberian NIK baru kepada penduduk usia yang wajib memiliki KTP

Lebih lanjut, dia menyarankan agar dinas dukcapil meminimalisir pemberian NIK baru kepada penduduk usia yang wajib memiliki KTP. Jika diperlukan, perekaman KTP-el harus dilakukan segera. Dan dinas dukcapil harus menghindari pengeditan data yang dapat mengakibatkan anomali, seperti penambahan kata “meninggal” atau “almarhum” pada kolom nama.

Ningrum menekankan pentingnya konsistensi dalam aturan, untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari. Terakhir, Ningrum menyatakan bahwa dinas dukcapil tidak perlu mengirim ulang data transaksi meninggal atau pindah datang kepada KPUD, karena data tersebut telah rutin disampaikan oleh Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat.