Berita

Dugaan Pemalsuan Surat Kematian, Orang Tua Bayi Alceo Kembali Laporkan RSUP M Djamil ke Polda Sumbar

43
×

Dugaan Pemalsuan Surat Kematian, Orang Tua Bayi Alceo Kembali Laporkan RSUP M Djamil ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG- Kasus kematian bayi Alceo Hanan Flantika kembali memasuki babak baru. Orang tua bayi tersebut kembali melaporkan pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang ke Polda Sumatera Barat atas dugaan pemalsuan surat kematian.

Sebelumnya, keluarga telah lebih dulu melaporkan dugaan malapraktik terhadap delapan petugas medis yang menangani bayi Alceo saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Laporan terbaru dilayangkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya, Suharizal, pada Minggu (10/5/2026). Dalam laporan itu, terlapor merupakan pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM yang menandatangani surat kematian bayi Alceo.

Suharizal mengatakan, pihak keluarga menemukan dugaan kejanggalan setelah menerima sejumlah dokumen dari rumah sakit usai bayi Alceo meninggal dunia pada 3 April 2026.

“Setelah bayi A meninggal 3 April 2026 kami dapat dokumen status pasien dan surat keterangan kematian. Beberapa dokumen ternyata ada dugaan dipalsukan,” ujar Suharizal dalam konferensi pers, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, surat kematian yang diterbitkan rumah sakit memuat tanggal yang tidak sesuai dengan fakta kematian bayi Alceo. Dalam dokumen tersebut, surat disebut dibuat pada 3 Maret 2026, sementara bayi Alceo meninggal pada 3 April 2026.

“Surat dibuat tanggal 3 Maret 2026, padahal bayi A meninggal tanggal 3 April 2026,” katanya.

Ia menilai kesalahan itu tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan administrasi biasa karena disebut terjadi lebih dari satu kali.

“Mustahil ini hanya kesalahan penulisan. Karena kesalahan tersebut berulang dan seperti disengaja untuk mengaburkan fakta kematian bayi A,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Menurut Suharizal, hasil diskusi awal dengan petugas SPKT Polda Sumbar menunjukkan dugaan pemalsuan keadaan dalam surat tersebut memenuhi unsur pidana.

Ia menjelaskan, surat kematian merupakan dokumen penting yang digunakan keluarga untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga klaim asuransi.

Namun akibat dugaan kesalahan dalam dokumen tersebut, proses pengurusan administrasi keluarga disebut menjadi terhambat karena surat kematian tidak dapat direvisi maupun diterbitkan ulang.

“Akibat pemalsuan ini, pengurusan surat administrasi kependudukan maupun asuransi bayi A tidak bisa dilakukan,” katanya.

Suharizal juga mengungkapkan adanya ketegangan antara keluarga dan pihak rumah sakit sebelum bayi Alceo meninggal dunia. Dua hari sebelum kematian, kata dia, keluarga sempat meminta agar bayi tersebut dirujuk ke Singapura, namun permintaan itu tidak dikabulkan pihak rumah sakit.

“Ketegangan telah terjadi sejak tanggal 1 dan 2 sebelum kematian terjadi,” ujarnya.

Selain dugaan kelalaian medis yang sebelumnya telah dilaporkan, pihak keluarga kini juga menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi.

“Jika sebelumnya kami melaporkan pasal kelalaian medik, kali ini kami melaporkan tindak pidana administrasi,” tutupnya.