Jakarta – Pansus 12 DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait dan evaluasi di Kemenkumham.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, mengatakan pembahasan telah selesai dan tinggal menunggu harmonisasi serta evaluasi.
“Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” kata Susanto.
Raperda ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan LKS, pengaturan PUB, UGB, perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga pembiayaan.
Susanto menambahkan, regulasi ini merupakan turunan dari Permensos terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Aspek PUB dalam Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024, termasuk mekanisme perizinan dan sanksi administratif.
Penyelenggara PUB wajib melaporkan kegiatan, termasuk melampirkan audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta.
“Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” ujar Susanto.
Pengaturan LKS dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024, dengan fokus pada penguatan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial.
“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya,” katanya.
Pengaturan UGB mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024.
“Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” papar Susanto.
Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Susanto.














