Jakarta – DPRD Kota Bandung menyoroti kinerja ASN. Evaluasi dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Sebagian ASN dinilai masih bekerja dengan standar minimum. Minim inovasi dan semangat pelayanan publik belum maksimal.
Isu lelang jabatan juga jadi perhatian. DPRD menilai perlu evaluasi agar tidak mencederai prinsip meritokrasi.
Kesenjangan sosial juga disoroti. Perbandingan dengan petugas kebersihan, pemilah sampah, dan guru honorer jadi perhatian.
Penghasilan mereka rata-rata Rp1,25 juta, bahkan ratusan ribu rupiah bagi guru honorer. Beban kerja dan tanggung jawab mereka tidak ringan.
DPRD Kota Bandung melihat kesenjangan ini perlu diperhatikan. Perbedaan tingkat kesejahteraan harus selaras dengan kinerja dan kontribusi nyata.
“ASN yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas yang tinggi,” demikian pernyataan DPRD Bandung.
DPRD juga menyoroti kebijakan WFH Pemprov Jabar. Pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFH dinilai bisa menurunkan semangat pelayanan jika tak diawasi dengan baik.
DPRD Kota Bandung berharap kebijakan WFH tidak diterapkan di Kota Bandung. Mereka ingin ASN tetap hadir secara optimal dalam memberikan pelayanan.
Namun, DPRD juga mengakui banyak ASN yang berkinerja baik dan inovatif. Hal ini menjadi contoh positif yang perlu ditiru.
Proses lelang jabatan juga didorong menjadi bahan evaluasi. DPRD ingin lebih dilibatkan dalam memberikan pandangan yang sah.
Keterlibatan lembaga legislatif penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dengan gaji dan tunjangan yang relatif besar, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang sebanding. Momentum Idul Fitri diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh ASN.
Peningkatan kinerja ASN harus jadi prioritas utama. Tujuannya mewujudkan pemerintahan yang profesional dan responsif.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mencatat ASN sebagai profesi yang terdiri dari PNS dan P3K. Mereka memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS serta P3K.







