Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan MKMK tidak bisa membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan legislatif.
Hal itu disampaikan dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Soedeson menjelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan.
Legislatif dan Yudikatif memiliki tugas masing-masing.
Menurutnya, MKMK tidak bisa mencampuri kerja legislatif.
“DPR itu kan ada di wilayah legislatif sedangkan MK itu berada di wilayah yudikatif. Sebaiknya ini tidak saling mencampuri,” kata Soedeson.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim, terutama menjaga etika dan keluhuran hakim.
MKMK hanya bisa menyidang hakim yang diduga melanggar etika saat bertugas.
Sementara Adies baru dilantik dan belum menangani gugatan di MK.
“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya, barulah bisa diadili,” ujarnya.
Soedeson mengimbau semua pihak yang keberatan dengan keputusan DPR RI agar memberi waktu kepada Adies untuk bekerja sebagai hakim MK yang berintegritas dan profesional.
“Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” ucapnya.
Soedeson menilai Adies sosok yang matang dalam hukum.
Pengalamannya di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat sangat layak didukung menjadi penjaga konstitusi negara.
“Pak Adies itu sudah sangat memenuhi syarat. Beliau punya gelar S3 (Profesor Hukum) dan punya pengalaman yang sangat panjang baik di dunia hukum DPR ya, beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah lengkap,” tegasnya.
Terkait hal lain, anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, merespons laporan Transparency International Indonesia (TII) terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di skor 34.













